BERITA BREBES – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, melakukan operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sambil melakukan patroli Kamtibmas, petugas meminta para pelaku ekonomi menutup tempat usahanya pada mulai pukul 20.00 WIB, sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti.
“Yang kita minta tutup mulai jam 20.00 WIB malam adalah tempat-tempat usaha yang menjadi tempat berkerumun warga,” terang Peltu Bangun Pasaribu, Bati Tuud Koramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes, saat melakukan razia di wilayah Kecamatan Brebes, Kamis (8/7/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, apa yang dilakukan petugas itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, tentang kegiatan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021, dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
“Tentu saja kita memintanya secara humanis sambil memberikan edukasi sehingga sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti, mereka sadar melakukannya setiap jam delapan malam,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Brebes, AKP Wagito menjelaskan, selain para pemilik dan cafe, para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta tutup pada jam tersebut.
Mereka juga dihimbau untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, kegiatan ekonomi harus tetap jalan, namun harus tetap menerapkan Prokes yang lebih ketat.
Untuk diketahui, kegiatan serupa juga telah diberlakukan di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes, dimana sasarannya yaitu pertokoan, obyek vital, PKL, warung-warung, dan juga tempat-tempat berkerumun masyarakat. (Aan)