BERITA TOBASA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) menerima dan menyaksikan pemberian santunan kematian atas nama Denson Sibarani Staf Tenaga Honorer di Kejari Tobasa dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak ahli waris yakni, Loisa Boru Pangaribuan, ibunda dari Denson Sibarani dan disaksikan Kejari Tobasa Baringin Pasaribu, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Hamonangan P Sidauruk dan Pejabat lain Kejari Toba Samosir.
Dalam sambutanya, Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu mengapresiasi kinerja dari BPJS Ketenagkerjaan Toba Samosir atas pelayanan dan tanggungjawab yang diberikan kepada almarhum, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Tobasa berpesan agar santunan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. “Sekali lagi kami haturkan duka yang sedalam-dalamnya,” tandas Kajari.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toba, Hendrik Manullang sejak bertugas di Toba pada Desember 2020 lalu, langsung intens dalam memperluas Jaminan Sosial bagi masyarakat Toba.
“Kami sampaikan rasa duka bagi keluarga besar almarhum yang meninggal pada tanggal 24 April 2021 lalu di RS HKBP Balige, karena sakit. Saat ini, kami menyerahkan santunan kematian sebagai bukti nyata pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendrik.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 44 tahun 2015, manfaat uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja.
“Inilah komitmen pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Toba Samosir atas terbangunnya kemitraan antara Kejari Toba Samosir dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Hendrik. (Sofyan)