Pengalihan Jalur Dimassa PPKM Darurat Rugikan Angkutan Barang

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SEMARANG – Diberlakukannya penyekatan jalan dan pengalihan jalur dalam PPKM Darurat yang dilakukan Pemerintah mulai 3 hingga 20 Juli 2021, berdampak pada truk angkutan barang.

Pasalnya, semua truk angkutan barang harus dialihkan ke jalan tol yang tentunya sangat merugikan bagi pengusaha truk. Apalagi ada beberapa tarif tol yang naik.

Diketahui, angkutan barang tersebut setiap harinya membawa obat-obatan, tabung oksigen dan bahan makanan yang dibutuhkan untuk menunjang kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jateng & DIY, Agus Pratiknyo menyatakan, sangat keberatan jika selama PPKM Darurat berlangsung, angkutan barang harus masuk tol.

“Jika selama PPKM Darurat truk angkutan barang harus masuk tol bisa babak belur, karena bayarnya mahal. Jika tidak ada campur tangan dari Pemerintah untuk kita, bisa babak belur,” kata Agus kepada Matafakta.com, Senin (5/7/2021).

Menurut Agus, dari regulator sendiri sejauh ini berdalih hanya melaksanakan instruksi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan Surat Edaran (SE) No.43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi yang ditandatangani Menteri Perhubungan.

“Tidak ada yang mengatur teknisnya kita dalam perjalanan. Bukankah dari Jakarta ke Surabaya jalur utamanya adalah Pantura. Jika diblokade semua, mau tidak mau harus masuk tol, terus semua biaya yang nanggung siapa. Kalau begini caranya, kita yang babak belur, pengelola tol yang untung,” sindirnya.

Selain itu, lanjut Agus, dalam aturan juga tidak disebutkan akan adanya pengalihan jalur, namun yang terjadi di lapangan ada pengalihan.

“Teknisnya seperti apa, belum ada kebijakan dari Pemerintah yang menyentuh kita, semuanya berjalan sendiri-sendiri. Polisi berjalan menegakkan aturan sendiri, begitu juga dari Dinas Perhubungan jalan sendiri. Tolong sektor kami harus diperhatikan. Jangan sampai kirim obat jadi bermasalah, karena harus tertunda di jalan, akibat akses jalan ditutup,” jelasnya.

Selain membawa obat-obatan, truk angkutan barang tersebut kebanyakan membawa bahan makanan dan material yang terhambat karena adanya pengalihan jalur. Pihaknya minta ada campur tangan Pemerintah agar mengimbau pengelola jalan tol, untuk memberikan kebijakan pada sektor angkutan barang.

“Dengan kondisi PPKM Darurat seperti ini, Pemerintah harus menunjang arus distribusi barang. Jika ingin mensukseskan PPKM Darurat, truk angkutan barang hendaknya dibebaskan. Karena truk-truk itu mengangkut alat-alat kesehatan agar cepat sampai tujuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Aptrindo Jateng & DIY, Bambang Widjanarko mengatakan, dalam aturan tidak disebutkan akan ada pengalihan jalur, namun dilapangan secara tiba-tiba terjadi pengalihan jalur.

“Truk angkutan barang itu bukan untuk melakukan piknik. Mereka membawa obat-obatan, oksigen, bahan makanan dan lainnya. Tolong petugas di lapangan jangan memukul rata aturan. Nanti kalau angkutan barang pada mogok malah repot,” tukas Bambang.

“Mana mungkin sopir bergerombol. Karena dia hanya sendirian di jalan untuk mendistribusikan barang,” imbuh Bambang.

Menurut Ketua DPD Aptrindo Jateng & DIY, Chandra Budiwan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini terlalu ekstrim, artinya, pelaksanaan PPKM Darurat ke bawahnya terlalu ekstrim, sehingga mengakibatkan kesemrawutan.

“Saya tidak mencela, namun itu menjadi masalah buat kami. Seharusnya PPKM itu seperti yang sudah dijalankan pada waktu lalu. Yang terjadi, malah menimbulkan dampak negatif,” kata Chandra.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sendiri sudah mulai dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021 nanti yang tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini masih meroket. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB