Polres Metro Bekasi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kerawang-Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan per tanggal 3-20 Juli 2021, Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi, melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas warga diperbatasan Karawang – Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah mendirikan dua titik lokasi penyekatan pertama di Perbatasan Kedung Waringin Cikarang Timur dan yang kedua di Jalan Raya Tambun perbatasan Bekasi Kota.

“Diperbatasan, kami bangun pos penyekatan dan pembatasan,” kata Kapolres Hendra Gunawan kepada Matafakta.com, Jumat (2/7/2021) malam.

Seperti diketahui mulai, Sabtu 3 Juli 2021 Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan dan mobilitas warga dibatasi secara ketat.

Dua pos penyekatan dibangun untuk memeriksa kelengkapan dokumen warga yang melakukan perjalanan, seperti hasil tes PCR dan tes Antigen.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Kita lakukan pengecekan terhadap pengendara roda empat dan roda dua dan hanya diperboleh masuk kegiatan esensial dan kritikal,” ujar Hendra.

Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, telah berjaga di pintu keluar masuk perbatasan Kabupaten Bekasi.

“Selama PPKM ini pintu keluar masuk kami jaga ketat, kalau tidak ada kebutuhan mendesak diharapkan tinggal dirumah saja,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB