BERITA BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan per tanggal 3-20 Juli 2021, Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi, melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas warga diperbatasan Karawang – Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah mendirikan dua titik lokasi penyekatan pertama di Perbatasan Kedung Waringin Cikarang Timur dan yang kedua di Jalan Raya Tambun perbatasan Bekasi Kota.
“Diperbatasan, kami bangun pos penyekatan dan pembatasan,” kata Kapolres Hendra Gunawan kepada Matafakta.com, Jumat (2/7/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui mulai, Sabtu 3 Juli 2021 Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan dan mobilitas warga dibatasi secara ketat.
Dua pos penyekatan dibangun untuk memeriksa kelengkapan dokumen warga yang melakukan perjalanan, seperti hasil tes PCR dan tes Antigen.
“Kita lakukan pengecekan terhadap pengendara roda empat dan roda dua dan hanya diperboleh masuk kegiatan esensial dan kritikal,” ujar Hendra.
Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, telah berjaga di pintu keluar masuk perbatasan Kabupaten Bekasi.
“Selama PPKM ini pintu keluar masuk kami jaga ketat, kalau tidak ada kebutuhan mendesak diharapkan tinggal dirumah saja,” pungkasnya. (Tubis)