BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti berupa dua unit motor kepada pemilik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan wujud dari pelayanan prima Kejari Jakpus kepada masyarakat.
Kepada Matafakta.com, Kasubsi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakpus, Puji Apriliyanto mengatakan, pihaknya konsisten memberikan layanan prima kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana dalam pengembalian barang bukti tersebut, diantarkan langsung ke rumah pemilik barang bukti secara gratis tanpa dipungut biaya,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Hari ini, tambah Puji, pihaknya mengantarkan kendaraan bermotor kepada Ari Hartono selaku pemiliknya.
“Semoga dengan pengembalian barang bukti ini akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkas Puji.
Sekedar informasi pelayanan pengantaran barang bukti dalam rangka menuju zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Sofyan)