BERITA JAKARTA – Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, merasa penegakkan hukum di Indonesia khusus dilembaga Kepolisian masih ‘tembang pilih’. Pasalnya, berkaca dari dipidananya advokat Sukisari oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bukti bahwa laporan pihak KSP Indosurya lebih ditanggapi ketimbang pihak yang dirugikan.
“Peristiwa pidana yang menjerat advokat Sukisari yang sekarang harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pemandangan keadilan yang sangat ganjil dalam pusaran persoalan KSP Indosurya,” kata Alvin, Jumat (2/6/2021).
Menurut Alvin, perjuangan mendorong kasus yang menjadikan pemilik KSP Indosurya, Hendry Surya yang sudah jadi tersangka dugaan invetasi bodong yang merugikan masyarakat senilai Rp15 triliun hingga kini prosesnya masih mandek alias belum berjalan setelah sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ngak ada maksud kita ingin memojokan instistusi Polri yang kita cintai ini, tapi inilah kenyataan yang kita alami ketika menangani kasus yang masih terkait dipusaran KSP Indosurya, termasuk peristiwa yang menimpa advokat Sukisari yang kini kita berikan bantuan atau pendampingan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ulas Alvin.
Meski begitu, Alvin mengaku, pihaknya LQ Indonesia Law Firm, tidak akan pernah menyerah untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan yang hakikih, termasuk akan terus memantau dan mendorong kasus pidana yang menjerat pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami, LQ Indonesia Law Firm, tidak akan pernah menyerah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dirugikan. Jika untuk mendapatkan keadilan dan penegakkan hukum itu harus dikejar kami akan terus kejar. Fiat Justitia Ruat Caelum ‘Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh’,” pungkas Alvin.
Seperti diketahui, LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum dalam persidangan Pidana UU ITE dimana KSP Indosurya yang diwakilkan kuasa hukumnya mempidanakan seorang advokat Sukisari karena memberikan edukasi di WhatsApp Group kepada kliennya yang menjadi korban gagal bayar pihak KSP Indosurya.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjanarko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bahwa, laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana adalah “Cacat Hukum Formiil”.
“Laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana jelas secara hukum formiil cacat,” kata Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjarnarko menjawab pertanyaan, Alvin, tetang syarat formiil ketika laporan polisi dibuat sebelum peristiwa pidana terjadi.
Selain itu, DR. Dwi Seno juga menekankan bahwa seorang pengacara dilindungi oleh imunitas ketika menjalankan tugasnya selaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, baik didalam maupun diluar persidangan, tidak boleh digugat baik secara Perdata maupun Pidana. (Sofyan/Indra)