Mantan Sesjamdatun Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Natalia Rusli

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir buka suara atas kasus pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Chaerul menegaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda alias SK bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Saya sama sekali tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya Sherly Kuganda (SK) terhadap Natalia Rusli,” kata Chaerul Amir ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/6/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Chaerul, dirinya hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Saat itu, saya bertugas sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI,” jelas Chaerul.

Sehingga, sambung Chaerul, kembali dia menegasan, permasalahan hukum antara Sherly Kuganda alias SK dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Makanya laporan polisi terhadap saya di SP3 dari Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Mei 2021, dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap saya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, adapun laporan polisi terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara Sherly Kuganda alias SK dengan Natalia Rusli.

Chaerul pun mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sebelumnya, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm dalam pernyataan persnya mengatakan, bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikad baik.

“Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan,” kata Jaka mengutip pernyataan Sherly.

Diketahui sebelumnya, Chaerul Amir dilaporkan dengan LP Nomor: 1671/III/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua Terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli.

Sementara, Laporan Polisi Nomor: 1860/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 terhadap Natalia Rusli dugaan penipuan modus penangguhan penahanan di Kejati Jatim, tetap akan diproses. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB