BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Budi Riono Santoso mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mempelajari putusan banding yang baru diterima dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sehingga Kejaksaan belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi.
“Tim JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum,” kata Budi Riono saat ditanya mengenai sikap Kejaksaan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/6/2021) siang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang dari Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan pemufakatan jahat selama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar Rp500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu, diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra.
Dalam action plan Pinangki mencantumkan inisial BR yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, tetapi baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Bentuk pencucian uang, antara lain, dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa Apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa Apartemen dan pembayaran kartu kredit. (Sofyan)