Rugikan Negara Rp168 Miliar, Kejati Sultra Bakal Tahan Dirut PT. TI

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sultra: Sarjono

Kejati Sultra: Sarjono

BERITA SULAWESI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berencana akan melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida Indonesia (TI), La Ode Sinarwan Oda pekan ini.

Perkara Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021 dan ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2021.

Selain La Ode Sinarwan Oda, Tim Penyidik juga akan meminta keterangan tersangka lain kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) lainnya, yakni Yusmin, Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra, 2020 di Kantor Kejati Sultra.

“Semua atau upaya penahanan, tergantung kepentingan penyidikan oleh tim penyidik,” kata Kejati Sultra, Sarjono, Senin (21/6/2021) malam.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menegaskan sikapnya soal komitmen dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntable dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar terciptanya investasi yang bersih dan benar.

“Komitmen kami bahwa Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana ini secara transparan dan akuntable,” tutup Sarjono.

Kasus itu bermula, tidak dibayarkannya PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penambangan Ore Nikel sejak 2009–2020 di Kabupaten Kolaka yang akhirnya, IPPKH PT. Toshida Indonesia dicabut pihak Kehutanan.

Prakteknya, kendati sudah dicabut IPPKH, PT. Toshida Indonesia, masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali yang nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Toshida Indonesia, meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayar PNBP yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp168 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB