BERITA SULAWESI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berencana akan melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida Indonesia (TI), La Ode Sinarwan Oda pekan ini.
Perkara Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021 dan ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2021.
Selain La Ode Sinarwan Oda, Tim Penyidik juga akan meminta keterangan tersangka lain kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) lainnya, yakni Yusmin, Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra, 2020 di Kantor Kejati Sultra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua atau upaya penahanan, tergantung kepentingan penyidikan oleh tim penyidik,” kata Kejati Sultra, Sarjono, Senin (21/6/2021) malam.
Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menegaskan sikapnya soal komitmen dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntable dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar terciptanya investasi yang bersih dan benar.
“Komitmen kami bahwa Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana ini secara transparan dan akuntable,” tutup Sarjono.
Kasus itu bermula, tidak dibayarkannya PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penambangan Ore Nikel sejak 2009–2020 di Kabupaten Kolaka yang akhirnya, IPPKH PT. Toshida Indonesia dicabut pihak Kehutanan.
Prakteknya, kendati sudah dicabut IPPKH, PT. Toshida Indonesia, masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali yang nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Toshida Indonesia, meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayar PNBP yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp168 miliar. (Sofyan)