Rugikan Negara Rp168 Miliar, Kejati Sultra Bakal Tahan Dirut PT. TI

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sultra: Sarjono

Kejati Sultra: Sarjono

BERITA SULAWESI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berencana akan melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida Indonesia (TI), La Ode Sinarwan Oda pekan ini.

Perkara Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021 dan ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2021.

Selain La Ode Sinarwan Oda, Tim Penyidik juga akan meminta keterangan tersangka lain kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) lainnya, yakni Yusmin, Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra, 2020 di Kantor Kejati Sultra.

“Semua atau upaya penahanan, tergantung kepentingan penyidikan oleh tim penyidik,” kata Kejati Sultra, Sarjono, Senin (21/6/2021) malam.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menegaskan sikapnya soal komitmen dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntable dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar terciptanya investasi yang bersih dan benar.

“Komitmen kami bahwa Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana ini secara transparan dan akuntable,” tutup Sarjono.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Kasus itu bermula, tidak dibayarkannya PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penambangan Ore Nikel sejak 2009–2020 di Kabupaten Kolaka yang akhirnya, IPPKH PT. Toshida Indonesia dicabut pihak Kehutanan.

Prakteknya, kendati sudah dicabut IPPKH, PT. Toshida Indonesia, masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali yang nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Toshida Indonesia, meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayar PNBP yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp168 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB