Kades Aniaya Warga di Bekasi Dengan Helm Mulai Disidangkan  

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus penganiayaan menggunakan helm yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah terhadap warganya sendiri, Roin bin Saman (49), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kades Sudarto Abdullah, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Andreyanie dengan Pasal 351 KUHP dan menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan atas kasus pidana yang dilaporkan pada 9 November 2020 lalu.

Usai mengikuti persidangan, korban Roin, sekaligus saksi mempertanyakan soal warna helm selaku alat bukti yang tidak sesuai dengan yang digunakan terdakwa, Sudarto ketika saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Helm yang digunakan pelaku saat itu, berwarna merah, tapi saat gelar sidang kok yang di hadirkan helm berwarna hitam,” kata korban kepada Matafakta.com, Senin (21/06/2021) kemarin.

Selain itu, korban juga mengeluhkan terkait jumlah pukulan yang diterimanya dari terdakwa Sudarto, jadi berkurang saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Pada saat kejadian, terdakwa Sudarto itu memukul saya sebanyak empat kali dengan helm, bukan satu kali pukulan,” keluhnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Oleh karena itu, korban berharap kepada Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menyidangkan jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Saya minta kepada Jaksa dan Hakim jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Roin, sempat mengeluhkan proses laporan polisinya terhadap Kades Srimahi, Sudarto Abdullah di Polres Metro Bekasi, berjalan cukup lama bahkan korban, sempat berniat memakai pengacara untuk membawanya ke Mabes Polri. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB