BERITA BEKASI – Kasus penganiayaan menggunakan helm yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah terhadap warganya sendiri, Roin bin Saman (49), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kades Sudarto Abdullah, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Andreyanie dengan Pasal 351 KUHP dan menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan atas kasus pidana yang dilaporkan pada 9 November 2020 lalu.
Usai mengikuti persidangan, korban Roin, sekaligus saksi mempertanyakan soal warna helm selaku alat bukti yang tidak sesuai dengan yang digunakan terdakwa, Sudarto ketika saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Helm yang digunakan pelaku saat itu, berwarna merah, tapi saat gelar sidang kok yang di hadirkan helm berwarna hitam,” kata korban kepada Matafakta.com, Senin (21/06/2021) kemarin.
Selain itu, korban juga mengeluhkan terkait jumlah pukulan yang diterimanya dari terdakwa Sudarto, jadi berkurang saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Pada saat kejadian, terdakwa Sudarto itu memukul saya sebanyak empat kali dengan helm, bukan satu kali pukulan,” keluhnya.
Oleh karena itu, korban berharap kepada Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menyidangkan jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa.
“Saya minta kepada Jaksa dan Hakim jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Roin, sempat mengeluhkan proses laporan polisinya terhadap Kades Srimahi, Sudarto Abdullah di Polres Metro Bekasi, berjalan cukup lama bahkan korban, sempat berniat memakai pengacara untuk membawanya ke Mabes Polri. (Hasrul/Mul)