BERITA KALBAR – Dua buah bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, disegel pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis 17 Juni 2021 kemarin.
Dua bangunan yang dilalukan penyegelan itu meliputi bangunan Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Kacabjari) Entikong, Rudy Astanto mengemukakan, penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga cek fisik bangunan, dimana bangunan ini merupakan hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019,” jelasnya, Kamis (18/6/2021) malam.
Rudi menuturkan, bangunan PAUD yang dikerjakan sejak tahun 2019 baru sekitar 70 persen pengerjaan. Sementara bangunan fisik BUMDes baru 15-20 persen pengerjaan.
“Selain itu, kita juga menemukan beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif,” ujar Rudi kepada awak media.
Dikatakan Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Dimana saat ini perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung.
“Terus kita sidik, saksi-saksi sudah kita periksa begitu juga dengan calon tersangka masih terus berproses,” tegasnya.
Rudi mengemukakan para saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Tipikor ini sekitar 15 orang. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi usai.
Selanjutnya, tambah Rudi, akan dilakukan gelar perkara termasuk unsur penghitungan kerugian negara, guna menentukan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.
“Penetapan tersangka setelah kerugian negara selesai dihitung. Semua masih berjalan,” pungkasnya. (Sofyan)