Diduga Hasil Korupsi Kacabjari Sanggau Segel Dua Bangunan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KALBAR – Dua buah bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, disegel pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis 17 Juni 2021 kemarin.

Dua bangunan yang dilalukan penyegelan itu meliputi bangunan Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Kacabjari) Entikong, Rudy Astanto mengemukakan, penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kita juga cek fisik bangunan, dimana bangunan ini merupakan hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019,” jelasnya, Kamis (18/6/2021) malam.

Rudi menuturkan, bangunan PAUD yang dikerjakan sejak tahun 2019 baru sekitar 70 persen pengerjaan. Sementara bangunan fisik BUMDes baru 15-20 persen pengerjaan.

“Selain itu, kita juga menemukan beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif,” ujar Rudi kepada awak media.

Dikatakan Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Dimana saat ini perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Terus kita sidik, saksi-saksi sudah kita periksa begitu juga dengan calon tersangka masih terus berproses,” tegasnya.

Rudi mengemukakan para saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Tipikor ini sekitar 15 orang. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi usai.

Selanjutnya, tambah Rudi, akan dilakukan gelar perkara termasuk unsur penghitungan kerugian negara, guna menentukan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

“Penetapan tersangka setelah kerugian negara selesai dihitung. Semua masih berjalan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB