Majelis Hakim Perintahkan JPU Berikan BAP Terdakwa Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, agar segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atas nama terdakwa, Abner, dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perintah Majelis Hakim tersebut terucap usai pembacaan putusan sela diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin sore.

Lantaran, kuasa hukum terdakwa, Abner, mengeluh kepada Majelis Hakim, karena Jaksa belum juga menyerahkan BAP meski telah satu pekan berlalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon yang mulia diberikan BAP terdakwa Abner. Sebab sudah satu minggu kami belum juga menerima BAP,” kata kuasa hukum terdakwa melalui Majelis Hakim usai membacakan putusan sela.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Saya perintahkan Jaksa agar memberikan BAP terdakwa Abner kepada kuasa hukum,” tegas Hakim Fauzul Hamdi melalui Jaksa Pengganti, Yuli Lanniary Harahap.

Mendengar perintah itu, Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap, menjawab “Baik pak Hakim segera kami akan serahkan BAP-nya,” ucap Jaksa Yuli Harahap mendengar ucapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Abner bernomor: 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat nama Jaksa, Nanang Prihanto dan Andri Saputra. Namun yang hadir dipersidangan Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Saat dikonfirmasi, usai persidangan Jaksa Pengganti Yuli L Harahap menjelaskan, bahwa Jaksa Nanang Prihanto sedang sakit. “Jaksa Nanang sakit,” akunya. Namun dia tidak merinci sakit yang dimaksud.

Dalam persidangan yang mengagendakan putusan sela itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi dari kuasa hukuh terdakwa, Abner.

“Menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Fauzul Hamdi yang akan dibuka kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB