Majelis Hakim Perintahkan JPU Berikan BAP Terdakwa Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, agar segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atas nama terdakwa, Abner, dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perintah Majelis Hakim tersebut terucap usai pembacaan putusan sela diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin sore.

Lantaran, kuasa hukum terdakwa, Abner, mengeluh kepada Majelis Hakim, karena Jaksa belum juga menyerahkan BAP meski telah satu pekan berlalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon yang mulia diberikan BAP terdakwa Abner. Sebab sudah satu minggu kami belum juga menerima BAP,” kata kuasa hukum terdakwa melalui Majelis Hakim usai membacakan putusan sela.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Saya perintahkan Jaksa agar memberikan BAP terdakwa Abner kepada kuasa hukum,” tegas Hakim Fauzul Hamdi melalui Jaksa Pengganti, Yuli Lanniary Harahap.

Mendengar perintah itu, Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap, menjawab “Baik pak Hakim segera kami akan serahkan BAP-nya,” ucap Jaksa Yuli Harahap mendengar ucapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Abner bernomor: 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat nama Jaksa, Nanang Prihanto dan Andri Saputra. Namun yang hadir dipersidangan Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Saat dikonfirmasi, usai persidangan Jaksa Pengganti Yuli L Harahap menjelaskan, bahwa Jaksa Nanang Prihanto sedang sakit. “Jaksa Nanang sakit,” akunya. Namun dia tidak merinci sakit yang dimaksud.

Dalam persidangan yang mengagendakan putusan sela itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi dari kuasa hukuh terdakwa, Abner.

“Menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Fauzul Hamdi yang akan dibuka kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB