BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, agar segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atas nama terdakwa, Abner, dalam kasus narkotika jenis sabu.
Perintah Majelis Hakim tersebut terucap usai pembacaan putusan sela diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin sore.
Lantaran, kuasa hukum terdakwa, Abner, mengeluh kepada Majelis Hakim, karena Jaksa belum juga menyerahkan BAP meski telah satu pekan berlalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon yang mulia diberikan BAP terdakwa Abner. Sebab sudah satu minggu kami belum juga menerima BAP,” kata kuasa hukum terdakwa melalui Majelis Hakim usai membacakan putusan sela.
“Saya perintahkan Jaksa agar memberikan BAP terdakwa Abner kepada kuasa hukum,” tegas Hakim Fauzul Hamdi melalui Jaksa Pengganti, Yuli Lanniary Harahap.
Mendengar perintah itu, Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap, menjawab “Baik pak Hakim segera kami akan serahkan BAP-nya,” ucap Jaksa Yuli Harahap mendengar ucapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, perkara terdakwa Abner bernomor: 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat nama Jaksa, Nanang Prihanto dan Andri Saputra. Namun yang hadir dipersidangan Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap.
Saat dikonfirmasi, usai persidangan Jaksa Pengganti Yuli L Harahap menjelaskan, bahwa Jaksa Nanang Prihanto sedang sakit. “Jaksa Nanang sakit,” akunya. Namun dia tidak merinci sakit yang dimaksud.
Dalam persidangan yang mengagendakan putusan sela itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi dari kuasa hukuh terdakwa, Abner.
“Menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Fauzul Hamdi yang akan dibuka kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)