BERITA BEKASI – Langgar surat instruksi larangan melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, Camat Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Asep Buchori bersama Kapolsek AKP Sukarman dan Danramil Kapten Czi Sunu Wardoyo, membubarkan dua tempat hajatan pesta pernikahan di wilayah kerjanya.
Kepada Matafakta.com, Camat Cabang Bungin, Asep Buchori mengatakan, dua lokasi pesta hajatan tersebut berada di dua Desa yakni, Sabtu 12 Juni 2021 malam pembubaran pesta hajatan pernikahan dengan hiburan organ tunggal di Kampung Garong Prapatan RT004/RW002, Desa Setia Laksana.
Pada Rabu 16 Juni 2021, Satgas Kecamatan Cabang Bungin, bersama Tiga Pilar, membubarkan pesta hajatan pernikahan di Kampung Cap Jaya Cabang 2 RT05/RW02, Desa Lenggahsari yaitu di kediaman, H. Marhawi yang menerima dengan lapang dada membongkar tenda hajatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mensosialisasikan tentang bahayanya wabah Covid-19 dan meminta kepada seluruh pedagang kaki lima atau PKL yang menggelar dagangan di sekitar area tempat hajatan tersebut membubarkan diri,” tegas Asep, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, kami selaku Tim Gugus Tugas, sudah menginstruksikan instruksi larangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan seperti pesta hajatan ke para kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cabang Bungin.
“Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi anjuran dari Pemerintah dan menjalankan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (Mul)