Adelin Lis Terpidana Pembalakan Liar Tertangkap di Singapura

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Adelin Lis

Terpidana Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Terpidana pembalakan liar Adelin Lis dikabarkan telah tertangkap pihak Imigrasi Negara Singapura pada Maret 2021, lantaran menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Akibatnya, Adelin Lis buronan lebih dari 10 tahun itu, dihukum Pengadilan Singapura dengan membayar denda $ 14.000 dolar Singapura serta dideportasi ke Indonesia.

Mendapat kabar itu, Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merespon cepat untuk segera memulangkan Adein Lis yang terkenal licin tersebut ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Imigrasi Negara Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda yang kemudian, Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase KBRI di Singapura memastikan apakah dua nama yang berbeda itu merupakan sosok yang sama.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok, Hendro Leonardi.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perintah Jaksa Agung agar membawa buronan terpidana Adelin Lis ke Jakarta.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura, sudah standby disana untuk pemulangan ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” terang Leonard, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Sebelumnya, melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, buronan Adelin Lis sempat meminta untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Namun, keinginan itu, ditolak Jaksa Agung.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” pungkas Leonard.

Untuk diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Jelang eksekusi dia melarikan diri dan memalsukan paspor berganti nama Hendro Leonardi. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB