Kajari Jakpus Riono Budisantoso Bakal Klarifikasi Soal Barbuk Tertinggal

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengaku akan menelusuri fakta seputar tertinggalnya barang bukti perkara pidana penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa, Effendi.

“Saya akan cari tahu dulu apa fakta sebenarnya,” kata Riono biasa disapa kepada Matafakta.com, Rabu (16/6/2021) siang menanggapi pemberitaan media ihwal tertinggalnya barang bukti dugaan hasil penipuan dan penggelapan.

Menurut Riono, semua informasi yang diterimanya tidak serta merta langsung mengambil langkah tindakan. Sebab ucapnya, sanksi itu akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, sambung Riono, pihaknya akan tetap mengklarifikasi kepada Jaksa M. Rizky Harahap yang menyidangkan perkara tersebut.

“Kalau semua informasi langsung saya terima begitu saja dan ambil tindakan, bisa-bisa malahan saya yang kena sanksi,” tutupnya singkat.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizky Harahap tidak membawa barang  bukti perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap terdakwa Effendi saat persidangan berjalan.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Maaf yang mulia, saya tidak membawa barang bukti, karena Kepala Seksi barang bukti, tidak berada ditempat,” jawab Jaksa M. Rizky Harahap ketika diminta Ketua Majelis Hakim, Astriwati untuk menunjukan barang bukti, Selasa (15/6/2021) kemarin.

Selanjtnya, Hakim, Astriwati mengarahkan Jaksa, M. Rizky Harahap agar menunjukan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara milik Majelis Hakim.

“Pakai ini saja,” kata Hakim, Astriwati dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi korban bernama, Firmansyah melalui daring tersebut.

Usai persidangan, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jaksa, M. Rizky Harahap, terkait tertinggalnya barang bukti yang diminta Hakim dipersidangan.

“Pak Suparjo (Kasi Barang Bukti) lagi keluar sebentar,” jawab Jaksa, M. Rizky Harafap sambil berjalan cepat meninggalkan awak media.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan di persidangan ada dua kemungkinan.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Pertama bisa saja hilang atau yang kedua sengaja dihilangkan,” ujar Fickar sapaan akrabnya menanggapi pertanyaan awak media.

Dikatakan Fickar, jika barang bukti tersebut hilang maka harus ada sanksi disiplin. Dan apabila terbukti sengaja dihilangkan yang menyebabkan terdakwa bebas bisa pidana.

“Maka Jaksa tersebut selain dihukum administratif juga harus dihukum pidana,” urai pria bergelar doktor ilmu hukum pidana ini.

Namun kata Fickar, apabila barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, sehingga tidak menjadi masalah sidang bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, maka tidak jadi masalah sidang itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Fickar.

Untuk diketahui, terdakwa Effendi dijerat Jaksa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana kurungan badan selama 4 tahun penjara dengan register Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB