Hartono Gelar Perkara Hasilkan Rekomendasi Pemanggilan Instansi Terkait

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengkarut penguasaan lahan secara ilegal yang diduga dilakukan RH selaku Direktur PT. Griya Sukamanah Permai (GSP), kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, pihak Bareskrim Mabes Polri, telah menggelar uji perkara dihadapan Tim Penyidik dari Polda Banten, kuasa hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hartono Tanuwidjaja maupun kuasa hukum terlapor PT. GSP, Budi Widarto pada, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum PT. BMP, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, dalam rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.

Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Selain itu, sambung Hartono, masih dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Penganti, IMB PT. GSP.

“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tegas pengacara senior, Hartono, Rabu (16/6/2021).

Dijelaskan Hartono, kasus berpangkal PT. Banten Berlian Indonesia (PT. BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT. BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, sambung Hartono, diterbitkan lah Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT. BBI dan PT. BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Awalnya, tercatat atas nama PT. BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT. BMP berubah keatas nama PT. GSP dan Suharsoyo,” ungkap Hartono.

Selanjutnya, kata Hartono, PT. BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp5 miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT. BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT. BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.

Ternyata, tambah Hartono, setelah waktu yang disepakati selama 6 bulan PT. BBI tidak melanjutkan transaksi akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp5 miliar.

“Sehingga PT. BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT. BBI dan menyatakan bahwa PT. BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris dan menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB