BERITA BEKASI – Camat Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, Asep Buchori bersama Kapolsek dan Danramil keluarkan surat instruksi larangan aktivitas pesta hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan atau clauster baru Covid-19.
Kepada Matafakta.com, Asep Buchori mengatakan, langkah tegas tersebut dilakukan pihaknya akibat 35 orang warga dari 4 Desa yang ada di wilayah kerjanya positif wabah virus Corona atau Covid-19 yaitu, Kampung Gebang Tinggi RT018/RW007, Desa Jaya Bakti 20 orang.
Kampung Teluk Garut RT004/RW002, Desa Setia Jaya 7 orang, Kampung Pulo Ngandang RT010/RW003, Desa Sindangsari 5 orang dan Kampung Baru RT006/RW003, Desa Setia Laksana 3 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya, selaku Tim Gugus Tugas Kecamatan Cabang Bungin penanganan Covid-19 mengintruksikan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cabang Bungin.
“Agar menyampaikan informasi kepada seluruh warga masyarakat tanpa kecuali untuk tidak melaksanakan resepsi atau hajatan, baik resepsi pernikahan maupun khitanan guna mencegah cluster baru penularan Covid-19 diseluruh wilayah Kecamatan Cabang Bungin,” kata Asep.
Apabila, sambung Asep, ada warga yang tidak mengindahkan instruksi maka akan dilakukan langkah-langkah ataupun upaya hukum. Sebab, kaitan dengan persoalan pencegahan penyebaran wabah Covid-19, sudah menjadi tanggungjawab kita semua.
“Kalau bukan kita yang sama-sama menjaga siapa lagi dan kalau tidak mulai dari sekarang kapan lagi, maka dari itu sayangi diri anda, sayangi keluarga anda dan sayangi sesama untuk terbebas dari ancaman Covid-19 ini,” tegasnya.
Mari kita, tambah Asep, semua tetap patuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi.
“Kami meminta agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan pesta hajatan atau resepsi jika tidak ingin tertular, setidaknya kita tidak menularkan kepada orang lain,” pungkasnya. (Hasrul)