Aduh…!!! Kata Jaksa Dipersidangan Barang Bukti Penipuan Tertinggal

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ada-ada tingkah laku Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rizky Harahap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pasalnya, saat persidangan tengah berlangsung Jaksa tidak membawa barang bukti perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan.

“Maaf yang mulia, saya tidak membawa barang bukti, karena Kepala Seksi barang bukti, tidak berada ditempat,” jawab Jaksa M. Rizky Harahap ketika diminta Ketua Majelis Hakim, Astriwati untuk menunjukan barang bukti, Selasa (15/6/2021).

Selanjtnya, Hakim, Astriwati mengarahkan Jaksa, M. Rizky Harahap agar menunjukan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara milik Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pakai ini saja,” kata Hakim, Astriwati dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi korban bernama, Firmansyah melalui daring tersebut.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Usai persidangan, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jaksa, M. Rizky Harahap, terkait tertinggalnya barang bukti yang diminta Hakim dipersidangan.

“Pak Suparjo (Kasi Barang Bukti) lagi keluar sebentar,” jawab Jaksa, M. Rizky Harafap sambil berjalan cepat meninggalkan awak media.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan di persidangan ada dua kemungkinan.

“Pertama bisa saja hilang atau yang kedua sengaja dihilangkan,” ujar Fickar sapaan akrabnya menanggapi pertanyaan awak media.

Dikatakan Fickar, jika barang bukti tersebut hilang maka harus ada sanksi disiplin. Dan apabila terbukti sengaja dihilangkan yang menyebabkan terdakwa bebas bisa pidana.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Maka Jaksa tersebut selain dihukum administratif juga harus dihukum pidana,” urai pria bergelar doktor ilmu hukum pidana ini.

Namun kata Fickar, apabila barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, sehingga tidak menjadi masalah sidang bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika barang buktinya dapat dipastikan sama dengan aslinya, maka tidak jadi masalah sidang itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Fickar.

Untuk diketahui, terdakwa Effendi dijerat Jaksa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana kurungan badan selama 4 tahun penjara dengan register Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru