Terbukti Menipu AKP Jefry Djoharam Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jefry Djoharam divonis selama 2 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto, menyatakan yang membertakkan terdakwa telah menikmati hasil penipuan dan masih menjadi anggota Polri aktif. Hal meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui semua perbuatannya.

“Terdakwa anggota Polri aktif, terbukti menipu korban Naura Maringka dan menikmati hasil penipuan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Bambang Sucipto, Senin (14/6/2021).

Atas vonis tersebut, Naura Maringka selaku korban penipuan AKP Jefry Djoharam akan mengajukan upaya hukum Banding. Dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialaminya.

“Kami akan mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim. Dengan pertimbangan kerugian yang kami alami masih jauh dari keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut pidana selama 3 tahun terhadap, AKP Jefry Djoharam.

Saat melakukan aksi penipuan, dirinya tengah bertugas di Polres Jakarta Selatan dan disinyalir, AKP Jefry Djoharam belum menjalankan sidang etik profesi.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Jaksa Yerich mengungkapkan dalam surat tuntutannya, Jefry Moharam, terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Jefry Moharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto.

Dalam tuntutan Jaksa, Yerich Mohda Sinaga menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB