BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Baharuddin kabarnya telah menyetujui adanya rotasi pejabat struktural dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV- 436/C 06/2021.
Menurut sumber Matafakta.com, pejabat yang akan di rotasi adalah Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI, Anang Supriatna menjadi Asisten Pidana Umum Kejati DKI menggantikan posisi, Dr Lila Agustina.
Sedangkan, Aspidum Kejati DKI, Dr Lila Agustina bertukar tempat menjadi Asisten Pembinaan Kejati DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat keputusan itu, diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang S Rukmono atas nama Jaksa Agung ST. Baharuddin pada Jumat (11/6/2021) kemarin.
Hingga kini, media masih berupaya meminta klarifikasi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Sofyan)