Langgar SOP, Advokat Adukan Jaksa ke Pengawasan Kejagung RI

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Advokad Nasib Siahaan selaku kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar, mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiono dan Jaksa Raymund HS ke bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam pengaduannya, Nasib Siahaan mempersoalkan dugaan tidak profesionalnya Kejati Kepri dalam penetapan perkara atas nama Song Chuanyun alias Song maupun tersangka Usman alias Abi dan Umar.

“Kami telah melaporkan kedua terlapor ke Kejagung bidang Pengawasan, terkait dugaan unprofesional SOP dalam penetapan tersangka atas nama klien kami dan Song Chuanyun alias Song,” kata Nasib Siahaan kepada Matafakta.com, Senin (7/6/2021).

Ketidakprofesionalan yang dimaksud Nasib yakni saat Jaksa Raymund HS turut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song telah P-21, meskipun tidak memenuhi syarat materiil.

“Akibat pelanggaran SOP dan ketika disidangkan Jaksa mengalami kegagalan membuktikan perbuatan pidana Song, karena kekeliruan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Song Chuanyun alias Song yang dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti,” jelasnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus dengan Hakim Anggota, Yona Lamerossa Ketaren dan Hendri Agustian menyatakan, terdakwa Song Chuanyun alias Song tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Song Chuanyun alias Song selama 2 tahun kurungan penjara. Vonis itu, dibacakan pada Selasa 12 Januari 2021 silam. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan kasasi pada Selasa 19 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Kepri, Hari Setiono mengutarakan, bahwa perkara Song Chuanyun alias Song, sudah dilakukan eksaminasi dan hingga kini masih menunggu hasilnya.

“Perkara tersebut, kalau tidak salah masih upaya hukum,” tutup Hari Setiono singkat ketika dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri, Hari Setiono bersama-sama anak buahnya Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang dilaporkan ke Kejagung RI oleh Nasib Siahaan, SH kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar.

Diduga, terlapor terlibat praktek mafia hukum dalam penetapan perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar serta melanggar SOP.

Dalam ekspose pada tanggal 23 Oktober 2020 dinyatakan unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi.

Sehingga, pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar.

Ahli hukum perdata Dr. Yudhi Priyo Amboro, SH dari Universitas Internasional Batam, berpendapat bahwa legal standing kepemilikan bukan pada pelapor, karena barang scrap yang dijual Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual kepada Usman alias Abi dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT. Karya Sumber Daya.

Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan Pasal 480 KUHP tidak terpenuhi.

“Namun BAP ahli perdata dan BAP ahli pidana hilang dari berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ketika pengiriman berkas perkara pada akhir bulan April 2021 ke Kajati Kepri. Ini sebuah mafia hukum yang brutal,” pungkas Nasib Siahaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB