Perkara KSP Indosurya Berlanjut, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Bareskrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp196 miliar tersebut.

Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat 4 Juni 2021 mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu, merupakan hasil dari tindak lanjut 15 laporan polisi.

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirimkan pada Jumat mendatang ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat kabar tersebut, Advokat Alvin Lim sekaligus Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, menyambut positif dan apresiasi kabar baik dari Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi Santika terkait rencana pelimpahan berkas perkara KSP Indosurya,” kata Alvin.

Rencana pelimpahan, sambung Alvin, membuktikan bahwa komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm para korban dan masyarakat sangat apresiasi kabar positive ini.

“Asas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUHAP atau hukum formiil. Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan para nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya diantaranya, AN, D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri bahwa hasil laporan polisi mereka akan segera dilimpah ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Terima kasih pak Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas komitmen pelimpahan berkas. Mohon agar kedepannya petunjuk Jaksa dapat dilengkapi supaya berkas lekas P21 untuk segera disidangkan,” ujar AN.

Pelapor AN pun, memohon traking aset yang memungkinkan untuk disita guna Pengadilan dapat mengembalikan aset hasil Pidana Pencucian Uang serta pertimbangkan agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

“Karena penahanan wewenang penyidik, kami tidak akan memaksa, hanya mohon agar dipertimbangkan untuk nilai keadilan. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB