Jhonson Purba: Jangan Kacaukan Hukum Dalam Kasus KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba, SH, MH

Jhonson Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kembali menghangat. Pasalnya, tidak semua nasabah korban KSP Indosurya ikut atau menyepakati proses Homologasi atau Perdamaian PKPU yang diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

“Ya, kalau ada nasabah korban KSP Indosurya yang lebih memilih lapor pidananya itukan hak dia selaku korban. Massa pengacara korban malah dituding memprovokasi atau pengacau proses Perdamaian,” terang Jhonson, Rabu (2/6/2021).

Pendiri Law Firm Jhonson Purba & Partner ini mengatakan, sebaiknya semua pihak, termasuk kepolisian sudah sewayahnya mendudukan hukum pada tempatnya. Sebab, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu bicara ganti kerugian ranahnya perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi, kalau tindakkan LQ Indonesia Law Firm itu dianggap memprovokasi dan bagi pihak yang terganggu lalu mencoba untuk mempengaruhi yang lain memberikan perlawanan ya justru itulah yang sesungguhnya provokator yang bisa membuat kekacauan hukum,” sindir Jhonson.

Akan menjadi kacau, sambung Jhonson, jika proses homologasi atau perdamaian PKPU itu dianggap sebagai penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya Inti Cipta yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

“Kita yang berprofesi sebagai para lawyer tentunya juga tidak menginginkan kalau ada kekacauan pemahaman hukum hanya gara-gara kasus KSP Indosurya. Karena jelas ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Pakar manapun akan mengatakan hal yang sama,” jelasnya.

Jhonson Purba yang juga Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) ini kembali menghimbau, semua pihak khususnya Bareskrim Mabes Polri mendudukan hukum pada tempatnya agar tidak terjadi kekacauan hukum terkait kasus KSP Indosurya.

“Kalau sudah jadi tersangka menurut KUHAP, maka berkas perkara tersangka wajib dilimpahkan untuk diproses secara hukum demi keadilan khususnya bagi para nasabah korban KSP Indosurya,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB