Jhonson Purba: Jangan Kacaukan Hukum Dalam Kasus KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba, SH, MH

Jhonson Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kembali menghangat. Pasalnya, tidak semua nasabah korban KSP Indosurya ikut atau menyepakati proses Homologasi atau Perdamaian PKPU yang diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

“Ya, kalau ada nasabah korban KSP Indosurya yang lebih memilih lapor pidananya itukan hak dia selaku korban. Massa pengacara korban malah dituding memprovokasi atau pengacau proses Perdamaian,” terang Jhonson, Rabu (2/6/2021).

Pendiri Law Firm Jhonson Purba & Partner ini mengatakan, sebaiknya semua pihak, termasuk kepolisian sudah sewayahnya mendudukan hukum pada tempatnya. Sebab, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu bicara ganti kerugian ranahnya perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi, kalau tindakkan LQ Indonesia Law Firm itu dianggap memprovokasi dan bagi pihak yang terganggu lalu mencoba untuk mempengaruhi yang lain memberikan perlawanan ya justru itulah yang sesungguhnya provokator yang bisa membuat kekacauan hukum,” sindir Jhonson.

Akan menjadi kacau, sambung Jhonson, jika proses homologasi atau perdamaian PKPU itu dianggap sebagai penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya Inti Cipta yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

“Kita yang berprofesi sebagai para lawyer tentunya juga tidak menginginkan kalau ada kekacauan pemahaman hukum hanya gara-gara kasus KSP Indosurya. Karena jelas ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Pakar manapun akan mengatakan hal yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Jhonson Purba yang juga Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) ini kembali menghimbau, semua pihak khususnya Bareskrim Mabes Polri mendudukan hukum pada tempatnya agar tidak terjadi kekacauan hukum terkait kasus KSP Indosurya.

“Kalau sudah jadi tersangka menurut KUHAP, maka berkas perkara tersangka wajib dilimpahkan untuk diproses secara hukum demi keadilan khususnya bagi para nasabah korban KSP Indosurya,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB