Audit BPK RI Sebut Kerugian Negara Kasus ASABRI Rp22,78 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kerugian negara dari aksi para bromocorah berdasi dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejaksaan Kejagung (Kejagung) RI, Senin (31/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sebesar Rp22,78 triliun.

“Itu kerugian nyata,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai bertemu Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Agung, BPK, telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI persero tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan, bahwa BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara ASABRI telah disampaikan 27 Mei 2021.

Dijelaskannya, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

“Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,” jelas Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK RI ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

“Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK RI penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara ASABRI yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI, yakni Dirut PT. ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. ASABRI periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi serta Direktur PT. ASABRI periode 2013—2014 dan 2015—2019, Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI Juli 2012—Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB