BERITA JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kerugian negara dari aksi para bromocorah berdasi dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejaksaan Kejagung (Kejagung) RI, Senin (31/5/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sebesar Rp22,78 triliun.
“Itu kerugian nyata,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai bertemu Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Agung, BPK, telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI persero tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan, bahwa BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara ASABRI telah disampaikan 27 Mei 2021.
Dijelaskannya, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.
Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
“Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,” jelas Agung.
Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK RI ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.
“Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK RI penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara ASABRI yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021.
Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI, yakni Dirut PT. ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. ASABRI periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi serta Direktur PT. ASABRI periode 2013—2014 dan 2015—2019, Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI Juli 2012—Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. (Sofyan)