Audit BPK RI Sebut Kerugian Negara Kasus ASABRI Rp22,78 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kerugian negara dari aksi para bromocorah berdasi dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejaksaan Kejagung (Kejagung) RI, Senin (31/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sebesar Rp22,78 triliun.

“Itu kerugian nyata,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai bertemu Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Agung, BPK, telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI persero tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan, bahwa BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara ASABRI telah disampaikan 27 Mei 2021.

Dijelaskannya, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

“Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,” jelas Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK RI ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

“Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK RI penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara ASABRI yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI, yakni Dirut PT. ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. ASABRI periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi serta Direktur PT. ASABRI periode 2013—2014 dan 2015—2019, Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI Juli 2012—Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah

Jumat, 1 Nov 2024 - 19:11 WIB

Sekretariat PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI

Jumat, 1 Nov 2024 - 18:40 WIB

Quotient Center Cabang Kemayoran Jakarta

Megapolitan

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Jumat, 1 Nov 2024 - 17:18 WIB

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB