JAPMI Apresiasi DPRD Tunda Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bekasi

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), mengapresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, kerana telah memutuskan menunda rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun Anggaran 2020.

Kepada Matafakta.com, Ketua JAPMI, Mat Atin biasa akrab disapa Ujo mengatakan, dengan ditundanya rapat Paripurna tersebut DPRD, telah menjalankan marwahnya sebagai mandataris masyrakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami yakin kepercayaan publik kepada DPRD Kabupaten Bekasi semangkin menguat ditengah krisis kepecayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegas Ujo, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sambung Ujo, JAPMI juga meminta kepada DPRD untuk memberikan Informasi secara terang benderang kepada masyarakat terkait penundaan rapat paripurna LKJP Bupati Bekasi pada tanggal 28 Mei 2021 kemarin.

Dikatakan Ujo, berdasarkan Peraturan Mendagri No. 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pasal 19 ayat (1) DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Aerinya, lanjut Ujo, selama waktu yang telah ditatapkan tersebut, DPRD melalaui Pansus telah menyiapkan agenda atau tahapan pembahasan terkait LKPJ Bupati Bekasi dengan pihak–pihak eksekutif, karena pembahasan LKPJ merupakan salah satu bentuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan.

“Maka DPRD dibantu oleh Perangkat daerah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 208 ayat (1) Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah,” jelasnya Ujo.

Menela’ah statement Anggota DPRD Kabupaten Bekasi melalui pemberitaan media mengatakan, penundaan LKPJ Bupati Bekasi tahun anggaran 2020 ada data yang belum tajam dan pihak eksekutif yang berkompeten diundang tidak perna hadir.

“Maka bisa kami tafsirkan bahwa ada aturan-aturan yang berlaku yang dilanggar pihak eksekutif jika dalam 30 hari pembahasan belum juga mendapatkan keterangan dan penjelasan yang transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif terkait LKPJ Bupati Bekasi tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Selanjutnya, jika dalam proses pembahsan LKPJ Bupati Bekasi tersebut DPRD Kabupaten Bekasi menyakinin ada pelanggaran yang dilakukan eksekutif kami sebagai masyarakat meminta DPRD untuk menggunakan hak-haknya sebagai repersentasi dari rakyat.

“Baik itu, hak Interflasi ataupun hak angket guna melakukan peyelidikan terhadapa kebijakan anggaran Pemerintah Daerah yang terkesan tidak serius dalam menyampaikan dan memberikan informasi terkait kebijkan anggaran,” imbuhnya.

Ditambahkan Ujo, apabila DPRD Kabupaten Bekasi tidak melakukan langka-langka tersebut kami kawatir dan menyakini cintra DPRD Kabupaten Bekasi menjadi akan tambah buruk dimata masyarakat Kabuapten Bekasi.

“Karena anggapan dari masyarakat nanti bahwa penundaan rapat paripurna LKPJ Bupati Bekasi tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021 hanya untuk menaikan nilai bargaining dan mengulur waktu untuk melakukan lobi–lobi politik dagang sapi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB