Ayah Korban Kekerasan Seksual: Pelaku Niat Nikahi Modus Cari Keringanan

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual menuding niat pelaku Amri Tanjung alias AT (21) bersedia menikahkan korban PU (15) adalah modus untuk mencari keringanan dari jeratan hukum yang tengah menjerat anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

“Kenapa saya bilang cuma modus atau mau mencari simpatik publik, karena selama ini, sejak pelaku dilaporkan pihak keluarga ataupun pengacara, tidak pernah berkomunikasi,” kata ayah korban DD kepada Matafakta.com, Senin (31/6/2021).

Nah sekarang, sambung DD, tiba-tiba setelah pelaku sudah diamankan polisi mulai lah ramai di media baik pengacara ataupun pelaku mau atau bersedia menikahkan korban PU.

“Jadi, ramainya itu hanya di media aja. Selama ini, mana pernah ada komunikasi dari pihak keluarga tersangka minimal menunjukan rasa simpatiknya terhadap korban anak saya,” sindirnya.

Terlihat jelas, lanjut DD, action tersangka dan pengacaranya mau menikahkan korban itu hanya tampak dipublik melalui media.

“Lebih baik saya menanggung dosa anak timbang harus menikahkan dengan pelaku. Korban sendiri juga menolak dengar pelaku niat mau nikahi,” ungkapnya.

DD pun berharap, pihak kepolisian Metro Bekasi Kota, tidak terpengaruh dengan segala upaya tersangka, termasuk statusnya sebagai anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi untuk mencari keringanan hukuman.

Baca Juga :  Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar

“Ingat, Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bilang tidak ada pengecualian dalam penegakkan UU Perlindungan anak,” imbuhnya.

Kami, tambah DD, selaku pihak keluarga dan orang tua korban tidak mau memikirkan yang macam-macam apalagi soal pernikahan, kami hanya memikirkan hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak.

“Jangan paksa kami melanggar UU Perkawinan merestui anak dibawah umur untuk dinikahkan. Sebaliknya, justru kami pihak keluarga ingin hukum tegak sesuai relnya tidak dicampur dengan modus-modus yang lain,” pungkasnya. (Edo)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB