Langgar PPKM, Tiga Kedai Kopi Ditutup Paksa Petugas Gabungan

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sebanyak tiga kedai kopi dan 27 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditutup paksa aparat gabungan.

Seluruh tempat usaha ini dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diterapkan Pemprov DKI. Kegiatan pengawasan PPKM Mikro ini melibatkan 76 personel gabungan.

Kepada Matafakta.com, Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pengawasan PPKM terhadap tempat usaha di sepanjang Jalan Mayjen Soetoyo dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, kita sudah memberikan peringaan berkali-kali namun tetap acuh pemiliknya. Sehingga pada Sabtu 29 Mei 2021 kemarin malam kita lakukan penertiban gabungan,” terangnya, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Dikatakan Eka, pelaggaran yang terjadi di kawasan tersebut tidak hanya soal jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB. Karena mereka terkadang melebihi batas waktu hingga pukul 02.00 dinihari masih beroperasi.

“Tindakkan ini, sebagai efek jera agar tidak diulangi lagi. Setiap hari kerap memicu timbulnya kerumunan dan pelanggaran Prokes sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19,” tegasnya.

Dijelaskannya, tiga kedai kopi yang ditutup paksa ini adalah, Kedai Kopi Pemuda Merga Silima, Kedai Kopi Arih Ersada dan Kedai Kopi Perjumpato.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Selain itu ada 27 pedagang kuliner di depan UKI Cawang yang turut ditutup paksa petugas. Seluruh tempat usaha ini dipasangi garis Satpol PP Line. Tempat usaha ini akan ditutup selama 3×24 jam.

Selain penutupan paksa tempat usaha, dua sepeda motor yang parkir di bahu jalan dicabut pentilnya. Kemudian satu mobil diderek petugas lantaran parkir di bahu jalan.

Tak hanya itu, satu meja dan sembilan bangku plastik milik pedagang juga turut ditertibkan petugas. Kemudian petugas gabungan juga membubarkan kerumunan pengunjung di warung kuliner yang PKM UKI Cawang itu dan kedai kopi yang ada di lokasi tersebut. (Stave)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB