BERITA BEKASI – Kepala Dinas Sosial (Ka-Dinsos) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, respon cepat dan akan memberi sanksi tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bermain dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras tidak layak konsumsi.
“Sejak pagi, kami sudah turunkan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengumpulkan data dan mencari tahu tentang oknum yang bermain diprogram BPNT, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran,” kata Kadinsos, Endin Samsudin kepada Matafakta.com, Sabtu (29/05/2021).
Sesuai data, sambung Endin dan laporan yang kami terima, pemasok beras untuk program BPNT di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, adalah oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang namanya sudah diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga sudah berkordinasi dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program PKH dan pendamping Bansos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” jelasnya.
Dikatakan Endin, dengan adanya kejadian ini, hari Senin 31 Mei 2021 besok, pihaknya akan mengelar rapat evaluasi dengan Pendamping PKH dan Pendamping BPNT.
“Untuk langkah selanjutnya, hari ini kami sedang himpun data dan juga berita untuk melengkapi laporan ke Kementrian Sosial Republik Indonesia,” ujar Kadinsos.
Ketika ditanya terkait tindakan apa yang akan dilakukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terhadap perilaku oknum Pendamping PKH yang menjadi Pemasok beras di Program BPNT dia menjawab akan ditindak sesuai aturan.
“Kan sudah jelas Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI dalam isi suratnya di point 2 menyebutkan seluruh SDM PKH tidak diperbolehkan memiliki, mengelola, maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-Warung,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan bantuan berupa beras yang beraroma tidak sedap juga tidak layak konsumsi. (Hasrul)