BERITA JAKARTA – Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta, M dan VS, melaporkan pengacara, Natalia Rusli dengan Laporan Polisi (LP) No.2301/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 30 April 2021, dengan tuduhan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.
Terlapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberikan janji palsu kepada korban KSP Indosurya bahwa dirinya sudah mendapatkan Rp200 Miliar slot atau gerbong ganti rugi kepada korban KSP Indosurya yang menjadi klien Master Trust dari Juniver Girsang, Kuasa Hukum KSP Indosurya.
Demi memuluskan aksinya, Natalia Rusli, menunjukkan foto dirinya dengan Juniver Girsang, sehingga kedua korban M dan VS memberikan kuasa dan mentransfer lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli pada April-Mei 2021 yang tertera dalam perjanjian sebagai Jasa Hukum Master Trust Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya percaya memberikan uang jasa hukum, karena janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari pihak KSP Indosurya melalui Kuasa Hukumnya yakni, Juniver Girsang,” terang korban kepada Matafakta.com, Sabtu (29/5/2021).
Ketika itu, sambung korban, Natalia Rusli mendesak uangnya segera ditransfer, karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust Law Firm. Setelah, 6 bulan lewat, ponsel Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina mati tidak ada yang bisa dihubungi.
Parahnya lagi, lanjut korban, ketika kami datang ke Kantor Master Trust Law Firm di Ruko Manyar C-15, Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara, sesuai dengan alamat yang tertera pada kop surat kuasa dalam keadaan kosong tidak ada Natalia dan Sheilla.
“Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya ditipu KSP Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu Kuasa Hukum, Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master Trust Law Firm,” tungkasnya penuh kesedihan.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua korban selaku pelapor, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, selain mencatut nama Juniver Girsang, Natalia Rusli juga pada bulan April-Mei 2020 mengaku, sebagai Advokat.
“Padahal, setelah kami cek, Natalia Rusli baru mendapatkan Berita Acara Sumpah, sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi Advokat,” jelasnya.
Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan dimana nama mereka berdua sebagai penerima kuasa dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil penipuan.
“Untuk Natalia Rusli, kami sedang mengecek di IBEK dan di sistem DIKTI Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum, sehingga kami duga ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu, tidak terdaftar. Kami dalam proses verifikasi data gelar SH, Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK,” bebernya.
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm, tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong.
“Bagi korban KSP Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis di 0818-0489-0999,” pungkas pengacara yang membuka skandal mafia kasus yang melibatkan Jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung dengan Natalia Rusli ini. (Indra)