Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Salatiga

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Usai dilakukan pemeriksaan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Hari ini kami melakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Jateng, Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sumurung P Simaremare dan Asisten Intelijen, Emilwan Ridwan di Kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021).

Priyanto menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan seminggu yang lalu.

Priyanto mengungkapkan, dua tersangka yakni, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi merupakan mantan Direktur BPR Salatiga. Sementara, satu tersangka lainnya, Sunarti, sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga,” ujar Priyanto.

Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018. Pada kurun waktu tersebut, terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.

Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar.

“Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang. Dan dalam waktu dekat, Kejati Jateng akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB