Diduga Oknum Jaksa Kejari Surabaya ‘Jamin’ Hentikan Perkara Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai masih sebatas seremonial tanpa ada implementasi atas program WBK dan WBBM yang dimaksud.

Pasalnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibawah komando Anton Delianto sebagai Kepala Kejari Kota Surabaya, belum menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (PT ABI).

Bahkan, salah seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan tegas membantah pernah menangani dugaan perkara korupsi PT. ABI yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar tersebut.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/2021) kemarin.

Sumber yang didapat mengungkapkan, diperalihan tahun 2020-2021, oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya, disinyalir meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT. ABI tersebut.

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutif perkataan oknum Jaksa, Selasa (25/5/2021).

Sebagai pengganti perkara, sumber mengemukakan, penyidik Kejaksaan meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain.

“Malah dia minta dicarikan pengganti kasus korupsi PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang kerugian negara lebih besar,” ungkap sumber.

Diduga kasus korupsi PT. ABI melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Meski begitu, pimpinan Bank BNI Cabang Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga merugikan negara yang mencapai puluhan miliar.

Atas permasalahan itu, sehingga pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Kota Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukum tersebut.

“Namun, saat petinggi BNI Kota Surabaya bertemu dengan Tim Penyidik Kejari Surabaya, penyidik malah menanyakan hal yang lain, bukan persoalan teknis pemberian kredit PT. ABI,” pungkas sumber. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB