BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis 

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, musnahkan 370 gram narkotika jenis sabu dari total 400 gram yang disita.

Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah ganja sintetis sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menyampaikan, barang bukti sabu dan ganja sintetis tersebut disita penyidik BNNP Jateng dari 4 lokasi kejadian yaitu diwilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara, dan Pati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus di wilayah Jepara, BNNP Jateng, berhasil mengamankan Deni alias Bakso, Rosid dan Andi Sutiyono alias Ganden, warga binaan LP Semarang, dengan barang bukti 27 gram sabu, 1 timbangan digital dan 2 buah sepeda motor,” kata Purwo di Kantor BNNP Jateng, Selasa (25/5/2021).

Untuk pengungkapan kasus di wilayah Banyumas, Tim Pemberantsan BNNP Jateng berhasil, menyita barang bukti ganja sintetis sebesar 233 gram di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Selain menyita barang bukti, Tim BNNP mengamankan, Ita Novitasari alias Oviee warga Kecamatan Kembaran, Sutiono Dino Pamungkas alias Dino, warga Kecamatan Gumelar dan Sefrian alias Rian alias Dampleng, warga Kradenan Kecamatan Ajibarang.

Sementara di Ambarawa, tim berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 200 gram dan 1 buah mobil bersama pelaku antara lain, Aviv Imron, Misbachul Rojikin alias Kadal dan Zainur Rohmad alias Cempling, warga binaan Lapas Semarang.

Sedangkan, untuk wilayah Pati-Jepara, Tim BNNP Jateng mengamankan barang bukti 150 gram sabu, 2 timbangan digital dan 2 buah sepeda motor bersama para tersangka antara lain, Arik Setyawan, Trinatan Fendi Wilis alias Pendol dan Dedi Lukman alias Monyos, warga binaan Lapas Pati

“Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang berasal dari kasus narkotika di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara dan Pati ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, LP Semarang dan LP Pati,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, adanya peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana narkotika juga mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB