Warga Pilar Datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ratusan warga Kampung Pilar Cikarang yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengenai pemerikasaan identitas pelawan dalam Perkara Perdata (Gugatan) bernomor:99/Pdt.G/2021/PN.Ckr.

Ketua Fowapti Maskuri menjelaskan, kehadiran pihaknya ke PN Cikarang yakni untuk melakukan pemerikasaan identitas warga Kampung Pilar yang menggugat Direktur Utama PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra terkait dugaan penyerobotan tanah Warga Kampung Pilar.

“Dalam hal ini, saya memenuhi panggilan pertama persidangan gugatan warga Pilar untuk melakukan sidang mediasi dan pemeriksaan identitas penggugat yang hari ini kami nyatakan untuk tidak ada kompromi dalam melawan mafia tanah,” kata Ketua Fowapti sekaligus menjabat Sekretaris Lembaga Ta’mir Masjid (LTMNU), Kabupaten Bekasi, Senin (24/5/2021).

Pantauan dilokasi, warga Fowapti sebagian berkumpul untuk memanjatkan do’a meminta perlindungan kepada Tuhan YME dari pada mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah rakyat Pilar. Semoga, dengan diadakannya do’a bersama agar Hakim PN Cikarang mendapatkan hidayah Allah SWT, untuk tetap mendukung pergerakan warga.

Selain itu juga warga mengadakan do’a bersama di depan Kantor PN Cikarang untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME agar diberikan kelancaran dalam perjuangan gugatan tersebut atas tersangkut persengketaan lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih mengatakan, persidangan pertama warga Kampung Pilar yang menggugat PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra diundur sampai dua Minggu yang sebabkan pihak terlawan tidak menghadiri persidangan.

“Untuk pihak terlawan tidak hadir untuk melakukan pemanggilan kembali para pihak tersebut dan juga dari pelawan mengajukan perubahan alamat tadi di persidangan meminta waktu untuk merubah alamat selama dua Minggu,” ungkapnya

Dia mengungkapkan, tidak ada kejelasan mengapa pihak tergugat PT. Nusuna Karya, Cipto Sulistiyo tidak menghadiri persidangan. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengikuti persidangan.

“Kalau salah satu pihak tidak hadir Majelis Hakim akan menilai dan melihat dulu panggilannya. Kalau panggilannya sah dan patut, tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas nanti semua kembali ke Hakim,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru