BERITA BEKASI – Ratusan warga Kampung Pilar Cikarang yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengenai pemerikasaan identitas pelawan dalam Perkara Perdata (Gugatan) bernomor:99/Pdt.G/2021/PN.Ckr.
Ketua Fowapti Maskuri menjelaskan, kehadiran pihaknya ke PN Cikarang yakni untuk melakukan pemerikasaan identitas warga Kampung Pilar yang menggugat Direktur Utama PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra terkait dugaan penyerobotan tanah Warga Kampung Pilar.
“Dalam hal ini, saya memenuhi panggilan pertama persidangan gugatan warga Pilar untuk melakukan sidang mediasi dan pemeriksaan identitas penggugat yang hari ini kami nyatakan untuk tidak ada kompromi dalam melawan mafia tanah,” kata Ketua Fowapti sekaligus menjabat Sekretaris Lembaga Ta’mir Masjid (LTMNU), Kabupaten Bekasi, Senin (24/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan dilokasi, warga Fowapti sebagian berkumpul untuk memanjatkan do’a meminta perlindungan kepada Tuhan YME dari pada mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah rakyat Pilar. Semoga, dengan diadakannya do’a bersama agar Hakim PN Cikarang mendapatkan hidayah Allah SWT, untuk tetap mendukung pergerakan warga.
Selain itu juga warga mengadakan do’a bersama di depan Kantor PN Cikarang untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME agar diberikan kelancaran dalam perjuangan gugatan tersebut atas tersangkut persengketaan lahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih mengatakan, persidangan pertama warga Kampung Pilar yang menggugat PT. Nusuno Karya, Cipto Sulistiyo dan Edi Chandra diundur sampai dua Minggu yang sebabkan pihak terlawan tidak menghadiri persidangan.
“Untuk pihak terlawan tidak hadir untuk melakukan pemanggilan kembali para pihak tersebut dan juga dari pelawan mengajukan perubahan alamat tadi di persidangan meminta waktu untuk merubah alamat selama dua Minggu,” ungkapnya
Dia mengungkapkan, tidak ada kejelasan mengapa pihak tergugat PT. Nusuna Karya, Cipto Sulistiyo tidak menghadiri persidangan. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengikuti persidangan.
“Kalau salah satu pihak tidak hadir Majelis Hakim akan menilai dan melihat dulu panggilannya. Kalau panggilannya sah dan patut, tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas nanti semua kembali ke Hakim,” pungkasnya. (Mul)