Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual DD apresiasi Kapolres dan Wakapolres Metro Bekasi Kota berserta jajaran khususnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah bekerja keras menindak pelaku AT (21) yang sempat melarikan diri, sehingga mau menyerahkan diri ke polisi.

“Saya apresiasi Kapolres dan Wakapolres serta jajaran khususnya, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, sehingga pelaku AT bisa diamankan setelah sempat melarikan diri,” kata DD kepada Matafakta.com, Senin (24/5/2021).

Selain itu, DD juga mengapresiasi pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang memberikan masukan positif, sehingga pelaku AT mau menyerahkan diri ke polisi agar terang duduk persoalannya atau kasus yang kini tengah menjerat AT.

“Status tersangka AT oleh Polres Metro Bekasi Kota, membuat AT dan keluarganya berpikir. Jika tidak, saya yakin polisi juga akan menemukan tersangka, karena status AT juga masuk DPO,” jelasnya.

DD juga sempat menyenggol ucapan tersangka AT disalah satu media online bahwa dirinya selaku orang tua PU (15) akrab dengan tersangka bahkan sering menjemput di kos-kosan AT di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

“Saya sebagai orang tua korban, Demi Aĺlah…tidak mengenal pelaku sepenuhnya. Maaf, saya masih waras sebagai orang tua masa membiarkan anak perempuannya kumpul kebo atau berbuat yang tidak baik seperti itu,” tegasnya.

Harusnya, sambung DD, pelaku AT (21) yang lebih dewasa dibandingkan korban anaknya PU (15) bisa menjaga dalam berteman, bukan justru sebaliknya memanfaatkannya PU yang masih anak-anak sebagai mata pencarian untuk melayani laki-laki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Sebagai orang tua, lanjut DD, dirinya sangat tidak menerima anak perempuannya diberlakukan seperti itu dengan berkedok pacaran seakan akan diarahkan kepada perbuatan suka sama suka yang tidak ada dalam kamus atau rumusan bagi anak dibawah umur seperti korban anaknya PU.

“Hukum mana yang membolehkan atau mentoleransi niduri anak perempuan orang dibawah umur dengan dalih berpacaran atau suka sama suka?. Terlebih lagi, dipasarkan kepada para lelaki hidung belang jelas saya selaku orang sangat tidak terima,” ulasnya.

Silahkan aja, tambah DD, pelaku AT berdalih untuk berusaha membela dirinya, tapi ingat rekam jejak digital dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah cukup mengarahkan perbuatan AT kepada Human Trafficking atau perdagangan manusia terlebih lagi kepada anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Demi Allah, saya sebagai orang tua dan keluarga tidak menerima perbuatan tersangka AT dan menginginkan AT dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan PU dan nama baik keluarga. Silahkan aja tersangka AT berdalih dalam usahanya membela diri, tapi saya yakin polisi tidak sebodoh yang tersangka kira,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB