Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual DD apresiasi Kapolres dan Wakapolres Metro Bekasi Kota berserta jajaran khususnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah bekerja keras menindak pelaku AT (21) yang sempat melarikan diri, sehingga mau menyerahkan diri ke polisi.

“Saya apresiasi Kapolres dan Wakapolres serta jajaran khususnya, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, sehingga pelaku AT bisa diamankan setelah sempat melarikan diri,” kata DD kepada Matafakta.com, Senin (24/5/2021).

Selain itu, DD juga mengapresiasi pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang memberikan masukan positif, sehingga pelaku AT mau menyerahkan diri ke polisi agar terang duduk persoalannya atau kasus yang kini tengah menjerat AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status tersangka AT oleh Polres Metro Bekasi Kota, membuat AT dan keluarganya berpikir. Jika tidak, saya yakin polisi juga akan menemukan tersangka, karena status AT juga masuk DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara

DD juga sempat menyenggol ucapan tersangka AT disalah satu media online bahwa dirinya selaku orang tua PU (15) akrab dengan tersangka bahkan sering menjemput di kos-kosan AT di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

“Saya sebagai orang tua korban, Demi Aĺlah…tidak mengenal pelaku sepenuhnya. Maaf, saya masih waras sebagai orang tua masa membiarkan anak perempuannya kumpul kebo atau berbuat yang tidak baik seperti itu,” tegasnya.

Harusnya, sambung DD, pelaku AT (21) yang lebih dewasa dibandingkan korban anaknya PU (15) bisa menjaga dalam berteman, bukan justru sebaliknya memanfaatkannya PU yang masih anak-anak sebagai mata pencarian untuk melayani laki-laki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Sebagai orang tua, lanjut DD, dirinya sangat tidak menerima anak perempuannya diberlakukan seperti itu dengan berkedok pacaran seakan akan diarahkan kepada perbuatan suka sama suka yang tidak ada dalam kamus atau rumusan bagi anak dibawah umur seperti korban anaknya PU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

“Hukum mana yang membolehkan atau mentoleransi niduri anak perempuan orang dibawah umur dengan dalih berpacaran atau suka sama suka?. Terlebih lagi, dipasarkan kepada para lelaki hidung belang jelas saya selaku orang sangat tidak terima,” ulasnya.

Silahkan aja, tambah DD, pelaku AT berdalih untuk berusaha membela dirinya, tapi ingat rekam jejak digital dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah cukup mengarahkan perbuatan AT kepada Human Trafficking atau perdagangan manusia terlebih lagi kepada anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Demi Allah, saya sebagai orang tua dan keluarga tidak menerima perbuatan tersangka AT dan menginginkan AT dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan PU dan nama baik keluarga. Silahkan aja tersangka AT berdalih dalam usahanya membela diri, tapi saya yakin polisi tidak sebodoh yang tersangka kira,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB