Tersangka AT Diserahkan Pihak Keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Aloysius Supriyadi

Kombes Pol Aloysius Supriyadi

BERITA BEKASI – Akhirnya, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya menyerahkan, Amri Tanjung alias AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota, menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap UP (15) anak dibawah umur yang dilaporkan orang tua korban pada Senin 12 April 2021 lalu.

Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, proses penjemputan berangkat dari kantornya yang berada dibilangan Grand Galaxi, Kota Bekasi, bersama keluarga AT menuju Bandung daerah Cicaheum menjemput AT untuk diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Dalam perjalanan lancar dan tersangka AT pun sangat kooparatif mudah kita ajak bicara. Intinya lebih baik kita serahkan ceritakankan apa yang terjadi agar kasus ini menjadi terang benderang,” kata Bambang, Jumat (21/5/2021).

Sampai di Bekasi, sambung Bambang, dia bersama orang tua tersangka langsung mengantarkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota yang diterima Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

“Dengan saya dampingi, penyerahan AT langsung secara simbolis yang dilakukan orang tua tersangka kepada polisi. Saat ini, AT masih dalam pemeriksaan. Untuk pokok perkara lainnya terkait AT belum bisa saya sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi menegaskan, AT (21) pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap UP (15) anak dibawah umur, kini statusnya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Memang dilapori orang tua korban pada 12 April 2021 lalu, tapi pada 6 Mei kemarin, sudah dinaikan menjadi penyidikan. Sekarang tersangka DPO dan lagi kita diburu atau pengejaran terhadap tersangka AT,” kata A. Supriyadi, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Meski begitu, Kapolres A. Supriyadi menyangkal, jika proses hukum terhadap AT dinilai lamban, karena kepolisian harus mendalami dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan pihak korban memenuhi unsur yang dilaporkan oleh orang tua dan korban.

“Jadi bukan lamban, tapi untuk memastikan laporan korban itukan polisi perlu waktu. Pada 6 Mei 2021 kemarin, kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Dua kali dipanggil AT mangkir maka sekarang lagi kita buru,” pungkasnya. (Usan/Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB