Hakim Daryanto Gabungkan Tiga Perkara Narkoba Satu Amar Putusan

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Daryanto, diduga menggabungkan putusan tiga perkara narkotika sekaligus dalam amar putusannya, Selasa (18/5/2021).

Ketiga perkara berkas terpisah (split) tersebut yakni, Nugroho Agung Wibowo alias Om Agung Bin Bambang Priyanto dan Suprianto alias Tompel Bin Rasip, divonis selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar denngan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa ketiga yakni, Mahmud alias Cimot Bin Ahmad divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pantauan dipersidangan, saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto, ketiga terdakwa, Nugroho Agung Wibowo, Suprianto dan Mahmud, tampak didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB