Sikap JPU Guntur Dipertanyakan Kuasa Hukum Terdakwa Priyadi

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Priyadi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengaku kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha yang tidak memberitahukan jadwal persidangan.

“Kami memang masih bernaung dibawah Pengadilan, tapi jangan juga keberadaan kami tidak dianggap disini,” keluh Kuasa Hukum terdakwa Priyadi yang tidak bersedia namanya disebutkan ini.

Dia mengaku, telah mendampingi terdakwa Priyadi sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Namun, ketika pemeriksaan keterangan terdakwa, Priyadi, sudah tidak lagi mendampinginya tanpa ada alasan.

“Kami sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi selalu mendampingi dan Jaksa pun memberitahukan agenda persidangan. Bahkam kami pun, tidak tahu apakah terdakwa Priyadi telah mencabut kuasa dari kami,” katanya kepada Matafakta.com, Selasa (4/5/2021).

Pada persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan meminta Jaksa Guntur membacakan berita acara pemeriksaan saksi korban Sulaiman dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Priyadi.

“Saya menduga, ada sesuatu yang membuat terdakwa Priyadi tidak lagi menggunakan jasa hukumnya,” tungkas pengacara Posbakum yang sehari-harinya ngepos di PN Jakpus ini.

Hal itu, sejalan dengan pantauan dipersidangan dimana, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dengan Hakim Anggota, Astiwati dan Heru Hanindyo, tidak pernah menanyakan keberadaan Kuasa Hukum terdakwa, Priyadi.

Sekedar untuk diketahui, Priyadi didakwa Jaksa Guntur Adi Nugraha dengan sangkaan melakukan penganiyaan terhadap saksi korban, Sulaiman di Pasar Kenari Jakpus pada Mei 2020 silam.

Akibat penganiayaan itu, saksi Sulaiman mengalami luka pada bagian lengannya terkena sabetan pisau panjang milik terdakwa, Priyadi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB