Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat Dari Keanggotaan TNI

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Prada M. Ilham terdakwa pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang putusan, terdakwa M. Ilham divonis hukuman selama 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.

Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” kata Kolonel Chk (K) Prestiti.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun mengatakan, bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dikalangan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara. Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. (Indra)

Berita Terkait

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan
Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini
Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung
TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah
Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla
8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan
TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:01 WIB

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru