Soal Kerusuhan Bola, IPW: Itu TangungJawab, Kapolri, Menpora dan PSSI

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI harus minta maaf kepada masyarakat atas kerusuhan suporter bola di Bandung dan aksi kerumunan massa suporter yang mengepung Bundaran HI Jakarta. Hal itu, ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

IPW menilai kedua aksi itu terjadi akibat kecerobohan Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI, setelah ketiganya nekat menggulirkan Piala Menpora ditengah pandemi Covid-19.

Sebagai tanggungjawab moral, Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI harus segera mengganti semua kerusakan dan kerugian masyarakat yang disebabkan amuk suporter, terutama di Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IPW mengecam keras pernyataan Menpora yang meminta Polri segera menangkap para suporter yang memprakarsai aksi kerumunan itu. Pernyataan Menpora ini salah kaprah,” sindir Neta kepada Matafakta.com, Selasa (27/4/2021).

Seharusnya, sambung Neta, dengan adanya kedua peristiwa di Bandung dan Jakarta itu, Menpora lah yang segera mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Kompetisi yang berlebel Kementeriannya itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan keamanan dan ketertibannya, sehingga terjadi amuk dan kerumunan pasca Final Piala Menpora,” jelasnya.

Semua yang terjadi ini, menjadi tanggungjawab Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI akibat kecerobohannya dan jangan sampai tanggungjawabnya dileparkan kepada suporter. Lalu para suporter dengan semena mena ditangkap dan diproses hukum aparat kepolisian.

Di sisi lain peristiwa amuk suporter di Bandung dan kerumunan suporter mengepung Bundaran HI membuka mata publik betapa lemahnya intelijen dan aparatur ciber Polri. Akibat lemahnya intelijen dan polisi ciber semuanya terbiarkan tanpa diantisipasi dan dideteksi dini.

“Polisi baru sibuk dan kebingungan setelah massa berkumpul dan mengamuk. Bayangkan, jika aksi pengepungan massa itu terjadi di depan Istana Kepresidenan, apa jadinya?,” sindir Neta Lagi.

Dalam hal ini, IPW menilai Polri sudah kebobolan. Antisipasi, deteksi dini, dan kepekaannya sangat lemah. Padahal rencana aksi itu sudah muncul di medsos beberapa jam sebelumnya dan Polri tidak mengantisipasinya.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Sekarang setelah amuk suporter terjadi dan aksi kerumunan massa di Bundaran HI terjadi, Polri baru sibuk hendak memburu medsos pemrakarsanya. Polri lagi lagi hanya menjadi pemadam kebakaran yang sangat jauh dari konsep Presisi,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Neta, IPW berharap, Polri tidak perlu menangkap dan memproses hukum para suporter. Sebab tanggungjawab semua itu ada di Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI yang tetap nekat menggulirkan Piala Menpora ditengah pandemi Covid 19.

“Untuk itu, IPW juga mendesak Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI segera meminta maaf kepada masyarakat dan mengganti semua kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari aksi suporter tersebut,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB