BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi, telah memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW tahun 2021, Minggu (25/4/2021).
Adanya kendala belum cairnya dana operasional diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT dan RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran atau perubahan penjabaran dalam anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Bernomor:58 tahun 2020, tentang RT dan RW di Kota Bekasi adalah sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, para Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi telah dianggarkan bantuan operasional guna membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan RW diwilayah Kota Bekasi yang ditetapkan melalui Perwal Nomor:149/Kep.16-Tapem/I/2021 sebagai berikut:
Bantuan Operasional RT diberikan Rp5.000.000 per tahun dan bantuan Operasional RW diberikan Rp7.500.000 per tahun.
Untuk mempercepat pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT dan RW, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada para kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah antara lain:
Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan bukan untuk uang lelah, insentif, gaji, honorarium atau sejenisnya.
Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor, peralatan dan perlengkapan kegiatan dan bantuan operasional RT dan RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW dan RT.
Laporan penggunaan bantuan operasional RT dan RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga atau musyawarah Rukun Warga. (Edo)