BERITA BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait terhutang e-Katalog dan Non e-katalog.
Kepada Matafakta.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, terkait terhutang daerah bukan hanya dari e-katalog akan tetapi dari non e-katalog sebanyak 362 kegiatan terhutang yang belum terbayarkan.
“Bukan hanya e-katalog yang disalahkan saya juga masih berprinsip bahwa pelaksanaan yang e-katalog dan non ekatalog yang cenderung kegiatan-kegiatan tersebut yang dikerjakan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” terang Ani, Kamis (22/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mempertanyakan kepada BPKAD, jika memang terjadi keterlambatan pembayaran harus ditanyakan kepada Dinas terkait, kenapa terjadi keterlambatan sesudah proses pengerjaan untuk sampai ke keuangan.
“Catatan dari badan keuangan daerah atau BPKAD, total terhutang Rp209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog,” ungkapnya.
Selain itu, catatan dari BPKAD Kabupaten Bekasi bahwa anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang tersedia belum cukup untuk mengcover terhutang daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang, karena anggaran intensif tenaga medis dilimpahkan ke daerah yang dari Kemenkes.
“Terhutang tidak semata karena masalah waktu akan tetapi memang tidak ada anggaran dari daerah untuk membayarkan terhutang, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga memberikan rekomendasi untuk adanya refocusing di APBD tahun 2021,” ujarnya.
Terkait refocusing, tambah Ani Rukmini, sedang dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya, Perbup sudah sampai dibagian hukum untuk di kaji kembali.
“Refocusing diantaranya untuk membayar hutang kegiatan e-katalog, non e-katalog dan untuk membayarkan intensif medis dan juga yang saya dengar tadi untuk vaksin, karena dari catatan keuangan SILPA itu tidak cukup untuk membayarkan hutang,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)