BERITA JAKARTA – Penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan. Hal itu, kembali ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.
“IPW khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya melindunginya dan kasusnya menjadi abu-abu ditelan bumi. Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (22/4/2021).
Diungkapkan Neta, pada Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kilogram. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK. IPW menilai, penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri,” sindir Neta.
Seharusnya, lanjut Neta, hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain.
“Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Walikota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada, Selasa 20 April 2021 lalu. Saat ini, AKP SR ditahan di Propam Polri,” ungkap Neta.
IPW mendesak, KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati.
Neta menambahkan, jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. Bahkan, dengan adanya dua kasus ini, publik menilai bahwa KPK saat ini diisi pencuri dan tukang peras. Kalau sudah begitu, lebih baik KPK dibubarkan, karena tidak bisa menjaga marwahnya.
“AKP SR harus dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras,” pungkas Neta. (Usan)