BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menyelamatkan uang negara. Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jateng, memberikan bantuan hukum terhadap PT. Pelindo III pada penyelesaian tuntutan ganti rugi.
Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan, penyelesaian tersebut dalam kasus sengketa non litigasi atas tertabraknya crane dari Kapal Soul of Luck kepada Shipping Owners. Untuk nilai ganti rugi sebesar 5 juta USD atau setara Rp 70 Miliar.
“Sejak Juli 2019, kami melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini daripada ke pengadilan. Melalui somasi 1,2, dan 3 akhirnya negosiasi di Kejati berhasil,” ungkapnya di kantor Kejati Jateng, Selasa (20/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas capaian tersebut, Kejati Jateng mendapatkan penghargaan dari Pelindo III.
Priyanto mengatakan, jika terdapat permasalahan, JPN Kejati Jateng siap melakukan pendampingan dan pengawalan, khususnya untuk proyek strategis Nasional.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejati Jateng yang sudah membantu dalam menangani perkara tersebut.
Insiden ini mengakibatkan pihaknya kekurangan satu crane selama 20 bulan. Sebab alat ini hancur dan tidak bisa difungsikan. Dengan adanya ganti rugi ini, pihaknya bisa kembali membeli crane.
Dikatakan bahwa pencapaian kali ini merupakan keberhasilan paling tinggi sejak 1992. “Kolaborasi dilakukan terus menerus. Ini memiliki jadi bukti kedekatan dengan kejaksaan, dibantu bantuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, nilai ganti rugi tersebut berdasarkan kesepakatan. Nilai yang diberikan sesuai dengan ekspektasi awal. (Nining)