BERITA JAKARTA – Team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang melakukan penganiayaan terhadap korban HI (28) seorang waria di Jalan Daan Mogot RT01/RW02, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021) kemarin.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa saat team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kateam 2 TPP, Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan
“Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan,” kata Agus kepada Matafakta.com, Sabtu (17/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) ke Polsek Cengkareng
“Selanjutnya, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng,” ujar Agus.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan waria tersebut.
“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria,” jelasnya.
Dijelaskan Arnold, awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku. Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban.
“Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000 namun pelaku tawar menjadi Rp40.000 dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.
Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku.
“Ketika itu, korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali,” imbuhnya.
Setelah itu, tambah Arnold, korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AA dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Red/Usan)