BERITA BEKASI – Ribuan botol miras dan narkotika dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota bersama tiga pilar serta tokoh ulama yang di gelar di depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jum’at (16/4/2021).
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, upaya kita adalah penyitaan minuman keras dan pemusnahan barang bukti narkoba serta obat-obat terlarang.
“Untuk pagi ini, kita undang unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan dan para Ulama, mewakili masyarakat,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemusnahan, setidaknya ada 12.800 botol miras, 3.935 butir, Shabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan Obat berbahaya G 4.519 gram.
“Itu merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga April 2021. Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini ada peningkatan sekitar 25 persen,” katanya.
Pada suasana Ramadhan, peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius. Berbagai operasi dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, terutama miras dan narkoba.
“Ini berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang akibat konsumsi miras dan obat terlarang,” pungkasnya.
Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus itu.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya Pasal 6 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Pasal 111,112,114 KUHP Undang-Undang Narkotika.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Dandim 0507 Bekasi Letkol Arm. Iwan Aprianto, Wakil Ketua MUI Kota Bekasi, Sukandar Gazali serta unsur Ormas dan Tokoh hadir menyaksikan.
Pantauan dilokasi, pemusnahan minuman keras dilakukan dengan menggilas menggunakan mesin silinder. Sedangkan pemusnahan ganja dengan cara dibakar.
Dinas Pemadam Kebakaran juga dihadirkan untuk membersihkan sisa miras yang telah dihancurkan. (Edo)