BERITA BREBES – Eks narapidana terorisme asal Dusun Dukuhrantam, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan Lapas Kelas IIB Brebes ke pihak keluarganya dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat, Kamis (15/4/2021).
Dia adalah Eko Hermanda Romadhon (31) alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar, dibebaskan dari kurungan karena telah selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 15 UU RI No.15 tahun 2003, tentang terorisme.
Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Sertu Mukmin, Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, bahwa monitoring pembebasan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman itu dilakukan pengawalan ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawalan diantaranya, Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.
“Pria kelahiran Samarinda itu, sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng,” bebernya di sela-sela pengamanan.
Untuk status narapidana Eko adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Dia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.
Sementara itu, Siti Khalimatul Mu’linah, warga Desa Rengaspendawa yang merupakan istri Eko, menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu.
Sedangkan eks narapidana tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.
Dia berjanji kedepan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman. (Aan)