Setahun Lebih, Polres Jakbar Belum Limpahkan Berkas dan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

BERITA JAKARTA – Setahun lebih, Kepolisian Resort Jakarta Barat, belum melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs sudah diterima Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Dr. Fernado Silalahi, SH, MH mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).

Tetapi, sambung Fernado, dalam perkara SPDP atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs ini, mereka sudah dalam tahanan polisi baru kemudian SPDP di kirimkan, berati hanya menunggu pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Fernando, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Baca Juga :  Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

“Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Apa alasan dihentikannya penyidikan dan harus jelas. Pengiriman SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan,” pungkas Dosen Fakulktas Hukum UKI Jakarta ini. (Dewi)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB