Setahun Lebih, Polres Jakbar Belum Limpahkan Berkas dan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

BERITA JAKARTA – Setahun lebih, Kepolisian Resort Jakarta Barat, belum melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs sudah diterima Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Dr. Fernado Silalahi, SH, MH mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).

Tetapi, sambung Fernado, dalam perkara SPDP atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs ini, mereka sudah dalam tahanan polisi baru kemudian SPDP di kirimkan, berati hanya menunggu pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Fernando, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

“Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Apa alasan dihentikannya penyidikan dan harus jelas. Pengiriman SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan,” pungkas Dosen Fakulktas Hukum UKI Jakarta ini. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB