Nikah Lagi, Kades Kupu Wanasari Brebes Didemo Istri Sah

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BREBES – Puluhan warga Desa Kupu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang didominasi emak-emak, mendatangi kantor Balai Desa untuk menuntut agar Kepala Desa (Kades) mereka, Ramli, turun dari jabatannya, Kamis (15/4/2021).

Warga menyatakan sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Ramli, dikarenakan telah melakukan tindak asusila, yakni nikah siri dengan salah satu warganya sendiri berinisial D (28), janda anak dua, pada awal Maret 2021 lalu, tanpa seijin istri sahnya, Munayah (40).

Dijelaskan Danramil 03 Wanasari, Kodim 0713 Brebes, ada sekitar 40 orang warga setempat yang melakukan audensi di kantor Balai Desa. Mereka juga membawa spanduk atau kertas yang bertuliskan ungkapan kekecewaan terhadap Kades mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditenangkan oleh Sekdes, Siswoyo, Babinsa Koptu Rudy dan Bhabinkamtibmas setempat, serta Satpol PP Wanasari, bahwa kasus akan secepatnya dilaporkan kepada pihak Kecamatan Wanasari, akhirnya massa membubarkan diri.

Sementara, disampaikan Munayah, istri Kades yang menuntut pengunduran diri suamianya itu, bahwa dirinya sudah pisah ranjang dan rumah sekitar satu tahun lalu.

Dia juga mengaku dicampakkan dan belum diceraikan secara resmi, padahal untuk pencalonan Ramli menjadi Kades tahun 2019 lalu, dirinya sudah berkorban materi dalam jumlah banyak.

Setelah pisah ranjang dan rumah setahun ini, Munayah tinggal di Indramayu, Jawa Barat, dengan membuka warteg untuk menyambung hidupnya dan kedua orang anaknya. Sementara itu suamianya ketahuan sudah tinggal serumah dengan sirinya.

“Saya menuntut agar suami saya mundur dari jabatannya dan mnempertanggungjawabkan perbuatannya kepada keluarga besar saya selaku istri sah,” tegasnya.

Sedangkan Sekdes Kupu, Siswoyo, berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan secepatnya. Namun jika menemui jalan buntu baru dilaporkan kepada Kecamatan atau pihak yang mempunyai wewenang. (Aan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB